Oleh : Drara Novia D.A *)
Corporate social responsibility (CSR) merupakan suatu elemen penting yang sangat perlu dilaksanakan oleh perusahaan. Program CSR menjadi penting karena dimungkinkan dapat mempengaruhi keberlangsungan usaha suatu perusahaan, baik dari aspek ekonomi, lingkungan maupun sosial budaya. Dalam Green Paper Komisi Masyarakat Eropa, 2001:6, Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggungjawab sosial perusahaan didefinisikan sebagai sebuah konsep tentang pengintegrasian kepedulian terhadap masalah sosial dan lingkungan hidup ke dalam operasi bisnis perusahaan dan interaksi sukarela antara perusahaan dan para stakeholdernya.
Dalam aktivitas bisnisnya, eksistensi perusahaan dalam masyarakat dapat memberikan dampak yang positif maupun negatif. Meskipun perusahaan atau korporat mampu menyediakan barang dan jasa yang diperlukan oleh masyarakat sekitar, namun tidak jarang masyarakat juga merasakan dampak negatif dari aktivitas perusahaan tersebut. Seperti adanya limbah industri yang dapat merugikan masyarakat, maupun faktor human erorr yang dapat berimbas fatal terhadap nasib masyarakat sekitar. Perusahaan seharusnya memiliki kesadaran terhadap pentingnya penerapan program CSR karena dengan program tersebut memungkinkan tercapainya sebuah keseimbangan dunia usaha antara pelaku dan masyarakat sekitar.
Dalam hal kebijakan pemerintah, perhatian pemerintah terhadap CSR tertuang dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU Nomor 40 Tahun 2007) Bab V Pasal 74. UU tersebut menjelaskan tentang Perseroan Terbatas yang menjalankan usaha di bidang dan/atau bersangkutan dengan sumber daya alam wajib menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan (Pasal 74 ayat 1).
Peraturan lain yang menyentuh CSR adalah UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pasal 15 (b) menyatakan bahwa ”Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan”. UU ini telah mengatur sanksi-sanksi secara terperinci terhadap badan usaha atau usaha perseorangan yang mengabaikan CSR (Pasal 34).
Simbiosis mutualisme
CSR dapat dikatakan sebagai tabungan masa depan bagi perusahaan untuk mendapatkan keuntungan. Keuntungan tersebut bukan hanya dilihat dari meningkatnya aspek ekonomi namun juga kepercayaan yang dirasakan oleh masyarakat sekitar maupun stakeholders lainnya terhadap perusahaan. Kepercayaan inilah yang menjadi modal dasar perusahaan agar tetap eksis dalam melakukan aktivitas bisnisnya.
Program CSR dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama dengan masyarakat sekitar. Bentuk kerjasama yang dibentuk antara perusahaan dan stakeholders hendaknya merupakan kerjasama yang dapat saling memberikan keuntungan dan kesempatan untuk sama-sama maju dan berkembang. Program-program CSR yang dibuat untuk kesejahteraan masyarakat pada akhirnya akan berbalik arah yaitu memberikan keuntungan kembali bagi perusahaan. Keuntungan-keuntungan tersebut dapat dilihat dari beberapa hal yaitu: pertama, keberadaan perusahaan dapat tumbuh dan berkelanjutan dan perusahaan mendapatkan citra (image) yang positif dari masyarakat luas. Kedua, perusahaan lebih mudah memperoleh akses terhadap kapital (modal). Ketiga, perusahaan dapat mempertahankan sumber daya manusia (human resources) yang berkualitas. Keempat, perusahaan dapat meningkatkan pengambilan keputusan pada hal-hal yang kritis (critical decision making). Kelima, mempermudah pengelolaan manajemen risiko (risk management).
Mengutip ungkapan John Elkington pada tahun 1997 dalam bukunya: Cannibals with Forks, the Tripple Bottom Line of Twentieth Century Bussiness. Elkington mengembangkan konsep triple bottom line dalam istilah economic prosperity, environmental quality, dan social justice. Menurut pandangannya, perusahaan yang ingin terus menjalankan usahanya harus memperhatikan 3P yaitu profit, people dan plannet. Perusahaan yang menjalankan usahanya tidak dibenarkan hanya mengejar keuntungan semata (profit), tetapi mereka juga harus terlibat pada pemenuhan kesejahteraan masyarakat (people), dan berpartisipasi aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan (planet). Ketiga prinsip tersebut saling mendukung dalam penerapan program CSR.
Penerapan program CSR merupakan salah satu bentuk implementasi dari konsep tata kelola perusahaan yang baik (Good Coporate Governance) dan pelestarian lingkungan yang baik pula (Good corporate responsibility). Konsep ini menjelaskan tentang berbagai kegiatan yang dilakukan perusahaan sebagai bentuk pengembangan masyarakat di sekitar perusahaan. Konsep ini juga mencakup berbagai kegiatan dengan tujuan untuk mengembangkan masyarakat yang sifatnya produktif dan melibatkan masyarakat didalam dan diluar perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung, meski perusahaan hanya memberikan kontribusi sosial yang kecil kepada masyarakat tetapi diharapkan mampu mengembangkan dan membangun masyarakat dari berbagai bidang.
Saat ini, penerapan tentang konsep dan implementasi CSR semakin meningkat. Hal ini terbukti dari banyaknya perusahaan yang berlomba-lomba melakukan program CSR. Pelaksanaannya pun semakin beranekaragam mulai dari bentuk program yang dilaksanakan, maupun dari sisi dana yang digulirkan untuk program tersebut. Contoh kegiatan program CSR yang dilakukan oleh perusahaan antara lain: pemberian beasiswa kepada pelajar dan mahasiswa, pemberian modal usaha, bantuan langsung bagi korban bencana dan ikut serta dalam pembangunan infrastruktur masyarakat. Seperti pembangunan jalan, sarana olah raga, sarana ibadah maupun sarana umum lainnya yang dapat dimafaatkan oleh masyarakat.
Untuk itu sudah semestinya setiap perusahaan terus aktif dalam pengembangan dan pelaksanaan program-program CSR. Hal tersebut sangat efektif sebagai sarana pemberdayaan masyarakat dan penting untuk terlaksananya pembangunan berkelanjutan (sustainable development) serta upaya meningkatkan kepercayaan baik dari konsumen maupun mitra bisnis perusahaan tersebut.
*) Penulis, Drara Novia D.A
Mahasiswi Ilmu Komunikasi, FISHUM UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.