Artikel : Pendidikan Inklusi Bagi Difable

Pendidikan merupakan kebutuhan dasar setiap manusia. Hal ini tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28 C (1) yang berbunyi “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”. Karena itu Negara memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu kepada setiap warganya agar pendidikan dapat merata dan merakyat keseluruh elemen masyarakat termasuk orang miskin dan anak berkebutuhan khusus atau sering disebut difabel (different ability).

Dalam UUD 1945 pasal 31 (1) tentang pendidikan dan kebudayaan juga ditekankan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Pemerintah harus menghapus sekat yang selama ini menjadi penghalang antara difabel dengan anak-anak lainnya (normal), agar pendidikan yang layak dan tanpa diskriminasi dapat diterapkan disetiap lembaga pendidikan. Hak pendidikan bagi difabel adalah sama dengan hak pendidikan orang kebanyakan, mereka berhak bersekolah di sekolah-sekolah favorit, dan berhak mendapatkan aksesibilitas yang layak disekolah tempat mereka berada, baik dalam bentuk fasilitas bangunan gedung maupun lingkungan yang mendukung aksesibilitas sistem pendidikan .

Semua peserta didik termasuk difabel juga berhak memperoleh sistem pendidikan yang adil. Adil disini diartikan sebagai sebuah sistem yang mampu mengakomodasi kebutuhan semua pesert didik. Namun kanyataan di lapangan justru menunjukkan bahwa sistem pendidikan belum memenuhi standard keadilan. Pendidikan lebih bersifat elitis dan eksklusif serta lebih mementingkan kaum borjuis. Hal tersebut dapat terjadi akibat dari tidak meratanya pendidikan bagi seluruh warga negara Indonesia.

Oleh karena itu, semua lembaga pendidikan harus menciptakan lingkungan inklusif bagi anak didik melalui sistem pendidikan inklusi. Sistem ini dapat diartikan sebagai pelayanan pendidikan secara terbuka yang diterapkan di semua lembaga pendidikan kepada anak didik tanpa membeda-bedakan anak yang berasal dari latar belakang etnik/suku, kondisi social, kemampuan ekonomi, politik keluarga, bahasa, geografis (keterpencilan) tempat tinggal, jenis kelamin maupun agama/kepercayaan. Selain itu, sistem pendidikan inklusi juga menempatkan anak-anak didik yang berkebutuhan khusus (ABK) bersama dengan siswa normal, agar potensi dan bakat mereka dapat berkembang dan terasah secara optimal.

Sekolah harusnya menjadi tempat di mana setiap anak didik merasa dimiliki, dan diterima oleh seluruh pihak sekolah, serta memandang perbedaan menjadi sebuah keindahan yang dapat saling melengkapi dan memberikan dukungan. Adapun manfaat dari diselenggarakannya pendidikan inklusi adalah mengenalkan keragaman dan menjadikan dunia pendidikan kaya akan keragaman. Serta akan menimbulkan rasa empati dan solidaritas dikalangan peserta didik. bagi diffabel sendiri dengan pendidikan inklusif maka mereka akan belajar tentang persamaan kesempatan dan persamaan hak pendidikan. Untuk itu, pemerintah serta penyelenggara pendidikan seyogyanya segera membentuk sebuah wadah pendidikan yang inklusif bagi semua peserta didik.

by :
Drara Novia D.A

0 komentar:

Posting Komentar


up